Gustinerz.com | Sistem
saraf mengoordinasi dan mengoorganisasi fungsi semua sistem tubuh.
Sistem ini mengendalikan dan mengatur setia fungsi mental dan fisik.
Sistem saraf terdiri dari sistem saraf pusat (otak dan medula spinalis)
dan sistem saraf perifer yang terdiri dari nervus kranialis dan nervus
spinalis.
Otak
tediri dari empat bagian yaitu serebrum, serebelum, struktur primitif,
dan batang otak. Masing-masing dari kempat bagian ini berperan sebagai
pusat pengaturan untuk suatu mekanisme yang berbeda, tetapi tetap
merupakan suatu sistem yang saling terintegrasi dan memiliki hubungan
keterkaitan yang kuat.
Bagian-bagian batang otak dari atas ke
bawah terdiri dari mesensefalon (berperan dalam mengantarai refleks
auditorius dan visual), pons (menghubngkan serebelum dengan serebrum dan
mesensefalon dengan medula oblongata, selain itu pons mengandung sat
dari beberapa pusat pernapasan), dan medula oblogata (berperan utama
dalam mengatur fungsi respirasi, vasomotor dan kardiak)
Kematian batang otak didefinisikan
sebagai hilangnya seluruh fungsi otak, termasuk fungsi batang otak,
secara ireversibel. Tiga tanda utama mafistasi klinis kematian batang
otak adalah koma dalam, hilangnya seluruh refleks batang otak, dan
apnea.
Seorang pasien yang telah ditetapkan
mengalami kematian batang otak berarti secara klinis dan legal-formal
telah meninggal dunia. Seorang dikatan mati/meninggal dunia, bila fungsi
pernafasan dan jantung telah berhenti secara pasti atau irreversible
atau terbukti telah erjadi kematian batang otak.
Di Indonesia telah ditetapkan “Seorang
dinyatakan mati apabila fungsi sistem jantung, sirkulasi dan sistem
pernafasan terbukti telah berhenti secara permanen, atau apabila
kematian batang otak telah dapat dibuktikan (UU No. 36/2009 tentang
Kesehatan). Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 37 tahun 2014 tentang
Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor Pasal 9 dijelaskan bahwa
penentuan kematian batang otak hanya dapat dilakukan oleh tim dokter
(yang melibatkan dokter spesialis anastesis dan dokter spesialis
syaraf).
Ada tiga gejala klinis utama kematian batang otak yakni koma dalam, hilagnya seluruh refleks batang otak, dan apnea.
Koma Dalam: Tidak
adanya respon motorik serebral terhadap rangsang nyeri diseluruh
ekstremitas (nail-bed pressure) dan penekana di supraorbital.
Hilangnya Refleks Batan Otak:
- Pupil (tidak terdapat responden terhdapa cahaya/refleks cahaya negatif & ukuran midposisi 4 mm sampai dilatasi 9 mm)
- Gerakan bola mata/gerakan okuler: refleks okulosefalitik negatif (pengujian dilakukan hanya apabila secara nyaa tidak terdapat retak atau ketidakstabilan vertebrae cervical atau basis krani) dan tidak terdapat penyimpangan/deviasi gerakan bola mata terhadap irigasi 50 ml air dingin di setiap telinga (membran timpani harus tetap utuh)
- Respon motorik facial dan sensorik facial: refleks kornea negatif, jaw refleks negatif, tidak terdapat respon menyeringai terhdap rangsangan tekanan dalam pada kuku, supraorbita, atau temporomandibular joint.
- Refleks trakhea dan faring: tidak terdapat respon terhdapap rangsangan di faring bagian posterior dan tidak terdapat respon terhadap pengiapan trakeobronkhial atau tidak refleks batuk terhadap rangsangan oleh kateter isap yang dimasukkan ke dalam trakea
Apnea / Henti Nafas:
memastikan keadaan henti nafas yang menetap dengan cara:
- Pre – oksigenisasi dengan O2 100% selama 10 menit;
memastikan pCO2 awal testing dalam batas 40-60 mmHg dengan memakai kapnograf dan atau analisis gas darah (AGD);
melepaskan pasien dari ventilator, insuflasi trakea dengan O2 100%, 6 L/menit melalui kateter intra trakeal melewati karina;
observasi selama 10 menit, bila pasien tetap tidak bernapas, tes dinyatakan positif atau berarti henti napas telah menetap.
bila pada tes henti napas timbul aritmia jantung yang mengancam nyawa maka ventilator harus dipasang kembali sehingga tidak dapat dibuat diagnosis mati batang otak. < Beranda
Referensi
- Pandhita G., 2010. Kematian Batang Otak.
- http://med.unhas.ac.id/kedokteran/wp-content/uploads/2016/09/Bahan-Ajar-_-Mati-Batang-Otak.pdf
- PMK No. 37/2014 Tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor
- UU No. 36/2009 tentang Kesehatan